Melalui tulisan ini saya mencoba menuangkan unek-unek seputar dunia perpakiran, terlepas itu benar atau salah, yang penting tersalurkan.
Maraknya juru parkir serta lahan parkir yang ada khususnya di kota Pekanbaru, menimbulkan sebuah pertanyaan, kemanakah setoran uang parkir tersebut?bisa jadi sebagian setoran parkir tersebut berubah fungsi menjadi pungli oleh oknum dan sebagian lagi bisa jadi di kas pemerintahan daerah setempat. Mungkin anggapan orang banyak mengenai hal ini terlebih mengenai setoran parkir sudah lumrah atau sudah biasa, ya beginilah keadaannya.
Kembali ke persoalan perparkiran agak tidak panjang lebar, yang membuat saya tertarik untuk membuat tulisan ini ialah sebagai berikut :
Seorang juru parkir yang resmi (memakai atribut perparkiran seperti badge, seragam, peluit dan sebagainya) masing-masing memiliki tiket/karcis parkir yang akan dibagikan kepada pengunjung atau pemilik kendaraan yang akan parkir. Menurut terkaan saya, pihak pengelola parkir dalam hal ini pemerintahan yang resmi telah menjatah karcis tersebut artinya jumlah uang setoran yang akan disetor kepada pihak pengelola harus sama dengan jumlah karcis parkir yang telah dibagikan kepada juru parkir.
Begini, menurut hemat saya kita tidak terlalu begitu peduli dengan karcis tersebut, toh uang parkir juga cuman seribuan, duaribuan, tiga ribuan, dan seterusnya, kita tidak mempermasalahkan hal tersebut, ketika kita membayar uang parkir kita tidak mengambil karcis, padahal karcis itu juga hak kita, tidak ada karcis tidak ada uang, no ticket, no money :D , seharusnya begitu (khusus untuk parkir resmi).
Seandainya saja ratusan orang di suatu tempat pusat keramaian dalam sehari membayar uang parkir kepada juru parkir yang telah dijatah karcis parkir.
Misalnya seorang petugas parkir memiliki 200 karcis yang terdiri 100 karcis parkir untuk sepeda motor & 100 karcis parkir untuk mobil, jadi mereka harus menyetor uang parkir ke pihak pengelola parkir sebesar Rp. 300.000 (satu kali parkir sepeda motor yaitu Rp. 1000 & mobil sekali parkir Rp. 2000), seandainya saja pada hari itu jumlah pengunjung melebihi karcis parkir yang ada, mungkin saja uang yang yang seharusnya disetor ke pihak pengelola dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.
Jadi sebaiknya jika kita membayar uang parkir sebaiknya kita juga meminta karcis, karena itu juga hak kita bahwasannya kita telah membayar parkir, selain itu mungkin saja hal itu juga bisa meminimalisir penggelapan uang setoran parkir oleh oknum-oknum tertentu, yah sekali-sekali ribut dengan tukang parkir tak masalah lah..hehehe, kelihatannya sih tolol hanya karena uang parkir yang cuma seribu, duaribu kita sampai ribut dengan perugas parkir, tapi kan itu juga hak kita, seharusnya, kita berhak, dan berharap tindakan tersebut dapat mengurangi tindakan penggelapan dana.
Demikianlah tulisan singkat saya ini, mudah-mudahan bermanfaat, kalau tidak ya juga tidak masalah yang penting unek-unek saya keluar :D
Sekian....
Maraknya juru parkir serta lahan parkir yang ada khususnya di kota Pekanbaru, menimbulkan sebuah pertanyaan, kemanakah setoran uang parkir tersebut?bisa jadi sebagian setoran parkir tersebut berubah fungsi menjadi pungli oleh oknum dan sebagian lagi bisa jadi di kas pemerintahan daerah setempat. Mungkin anggapan orang banyak mengenai hal ini terlebih mengenai setoran parkir sudah lumrah atau sudah biasa, ya beginilah keadaannya.
Kembali ke persoalan perparkiran agak tidak panjang lebar, yang membuat saya tertarik untuk membuat tulisan ini ialah sebagai berikut :
Seorang juru parkir yang resmi (memakai atribut perparkiran seperti badge, seragam, peluit dan sebagainya) masing-masing memiliki tiket/karcis parkir yang akan dibagikan kepada pengunjung atau pemilik kendaraan yang akan parkir. Menurut terkaan saya, pihak pengelola parkir dalam hal ini pemerintahan yang resmi telah menjatah karcis tersebut artinya jumlah uang setoran yang akan disetor kepada pihak pengelola harus sama dengan jumlah karcis parkir yang telah dibagikan kepada juru parkir.
Begini, menurut hemat saya kita tidak terlalu begitu peduli dengan karcis tersebut, toh uang parkir juga cuman seribuan, duaribuan, tiga ribuan, dan seterusnya, kita tidak mempermasalahkan hal tersebut, ketika kita membayar uang parkir kita tidak mengambil karcis, padahal karcis itu juga hak kita, tidak ada karcis tidak ada uang, no ticket, no money :D , seharusnya begitu (khusus untuk parkir resmi).
Seandainya saja ratusan orang di suatu tempat pusat keramaian dalam sehari membayar uang parkir kepada juru parkir yang telah dijatah karcis parkir.
Misalnya seorang petugas parkir memiliki 200 karcis yang terdiri 100 karcis parkir untuk sepeda motor & 100 karcis parkir untuk mobil, jadi mereka harus menyetor uang parkir ke pihak pengelola parkir sebesar Rp. 300.000 (satu kali parkir sepeda motor yaitu Rp. 1000 & mobil sekali parkir Rp. 2000), seandainya saja pada hari itu jumlah pengunjung melebihi karcis parkir yang ada, mungkin saja uang yang yang seharusnya disetor ke pihak pengelola dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.
Jadi sebaiknya jika kita membayar uang parkir sebaiknya kita juga meminta karcis, karena itu juga hak kita bahwasannya kita telah membayar parkir, selain itu mungkin saja hal itu juga bisa meminimalisir penggelapan uang setoran parkir oleh oknum-oknum tertentu, yah sekali-sekali ribut dengan tukang parkir tak masalah lah..hehehe, kelihatannya sih tolol hanya karena uang parkir yang cuma seribu, duaribu kita sampai ribut dengan perugas parkir, tapi kan itu juga hak kita, seharusnya, kita berhak, dan berharap tindakan tersebut dapat mengurangi tindakan penggelapan dana.
Demikianlah tulisan singkat saya ini, mudah-mudahan bermanfaat, kalau tidak ya juga tidak masalah yang penting unek-unek saya keluar :D
Sekian....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar