©pesonascience.blogspot.com. Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 02 Juni 2015

Prosedur Balik Nama Kendaraan (Mobil) Di SAMSAT Pekanbaru

Selamat siang,
Pada tulisan kali ini Saya ingin berbagi mengenai tata cara pengurusan balik nama kendaraan khususnya mobil (based on experience SAMSAT SELATAN). Saya rasa untuk sepeda motor prosedurnya mesti lah sama.
Oke, langkah-langkahnya sebagai berikut :
1.      Persiapkan semua administrasi yang dibutuhkan, antara lain :
a.    BPKB asli beserta fotocopy BPKB
b.    STNK asli beserta fotocopy STNK
c.    KTP asli pembeli mobil beserta fotocopy KTP (tidak perlu menggunakan KTP penjual)
d.   Kuitansi asli pembelian mobil

Note : masing-masing fotocopy dibuat 2 rangkap buat jaga-jaga

2.      Langsung menuju lokasi SAMSAT Selatan yang berlokasi di Jl. Jend. Sudirman (bersebelahan dengan Gelanggang Remaja)
a.    Kendaraan langsung dibawa menuju ke lokasi tempat pelaksanaan cek fisik kendaraan yang terletak di bagian belakang kantor.
b.    Melapor kepada petugas yang ada diloket, sampaikan niat kita ingin balik nama kendaraan sambil menyerahkan fotocopy administrasi beserta aslinya yang telah kita persiapkan sebelumnya.
c.    Setelah berkas diverifikasi oleh petugas, selanjutnya kita diberikan form cek fisik oleh petugas tersebut. Kemudian kita meminta bantuan kepada bapak-bapak penyedia jasa yang bersedia melakukan cek fisik yang ada disekitar lokasi, persisnya didekat meja luar yang telah disediakan, sangat mudah mencari keberadaan bapak-bapak tersebut J. jangan lupa sediakan uang tip seikhlasnya untuk bapak-bapak tersebut.
d.   Setelah cek fisik kendaraan dilakukan langkah selanjutnya adalah melapor kembali kepada petugas yang memverifikasi berkas kita sewaktu kita menyampaikan niat ingin balik nama.
e.    Petugas tersebut akan menginstruksikan kepada kita agar melaporkan BPKB yang akan diganti status kepemilikannya ke DIRLANTAS (Direktorat Lalu Lintas) yang berada di Jl. Senapelan bersebelahan dengan mesjid raya pasar bawah.
f.     Langkah selanjutnya setelah sampai di DIRLANTAR tersebut adalah mengisi formulir yang telah disediakan (isi formulir tersebut sesuai petunjuk yang telah disediakan).Setelah formulir di isi  lengkap kemudian melapor kepada petugas yang ada diloket.
g.    Setelah petugas memverifikasi berkas, selanjutnya kita membayara uang sejumlah Rp. 400.000 untuk biaya administrasi proses balik nama tersebut

Note : BPKB akan selesai dalam waktu kurang lebih 4 hari jika mobil/kendaraan yang di urus statusnya ganti nomor polisi
h.    Setelah resi untuk pengambilan BPKB diterima langkah selanjutnya adalah kembali ke SAMSAT Selatan untuk pembayaran pajak.
i.      Langsung ke Loket 4 untuk penyerahan berkas, tunggu beberapa saat nama kita akan dipanggi untuk diberikan formulir, diloket ini kita membayar kalau tidak salah sekitar Rp. 120.000, kemudian kita mengambil nomor antrian melalui petugas yang ada didekat loket 4 tersebut.
j.      Sambil menunggu nomor antrian, isi formulir tersebut secepat mungkin karena nomor antrian berjalan cepat (tidak lengkap tidak masalah, saya alami sendiri). Jika tiba nomor antrian kita langsung menyerahkan formulir yang telah di isi tersebut, kemudian petugas akan meminta kita untu menungg sejenak.
k.    Saat yang ditunggu-tunggu telah tiba, nama kita dipanggil untuk memnbayarkan sejumlah pajak. Setelah pajak dibayarkan kita pun menerima STNK baru dengan identitas kepemilikan atas nama kita sendiri J

Note : BPKB di ambil di hari yang sudah ditentukan oleh petugas sewaktu pendaftaran BPKB di DIRLANTAS Jl. Senapelan dan jangan lupa untuk membawa resi pengambilannya.

PERINGATAN!!!URUS SENDIRI LEBIH ASIK DAN MURAH KETIMBANG CALO, BIAYA MURA DAN KITA TAHU PROSEDURNYA SEPERTI APA (JADI PENGALAMAN KALAU-KALAU ADA TEMAN/SAUDARA YANG BERTANYA) :D

6 komentar:

  1. Jangan lupa ditambahkan, biaya balik nama di STNK juga kena Rp 825.000 untuk roda 4, jadi perlu disiapkan biaya selain pajak kendaraan.

    BalasHapus
  2. info di
    i. Langsung ke Loket 4 untuk penyerahan berkas, tunggu beberapa saat nama kita akan dipanggi untuk diberikan formulir, diloket ini kita membayar kalau tidak salah sekitar Rp. 120.000, kemudian kita mengambil nomor antrian melalui petugas yang ada didekat loket 4 tersebut.
    khusus buat roda 2 kan?

    BalasHapus
  3. bagaimana kalau kita tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya?

    BalasHapus
  4. Mohon bantuan kepada teman teman di pekan baru saya beli jeep wilis thn 1953 tapi sekarang mobilnya ada di bogor, bagaimana ya caranya saya ingin memperpanjang stnk atau balik nama atau mobil tersebut dimutasikan ke Bogor, mohon bantuannya atau minta no telepon samsat pekan baru, atas bantuannya saya ucapkan terima kasih

    BalasHapus
  5. Terima kasih atas informasinya, saya pun mau mengurus sendiri tanpa jasa calo,biar nambah pengalaman

    BalasHapus
  6. Untuk balik Nama, apakah nanti BPKB nya jadi BPKB baru Sesuai dengan Nama pemilik baru seperti Di STNK?

    BalasHapus

 

Total Tayangan Halaman

About

Followers