Selamat siang,
Pada tulisan kali ini Saya ingin berbagi mengenai
tata cara pengurusan balik nama kendaraan khususnya mobil (based on experience
SAMSAT SELATAN). Saya rasa untuk sepeda motor prosedurnya mesti lah sama.
Oke, langkah-langkahnya sebagai berikut :
1. Persiapkan
semua administrasi yang dibutuhkan, antara lain :
a. BPKB
asli beserta fotocopy BPKB
b. STNK
asli beserta fotocopy STNK
c. KTP
asli pembeli mobil beserta fotocopy KTP (tidak perlu menggunakan KTP penjual)
d.
Kuitansi asli pembelian mobil
Note
: masing-masing fotocopy dibuat 2 rangkap buat jaga-jaga
2.
Langsung menuju lokasi SAMSAT Selatan yang berlokasi di
Jl. Jend. Sudirman (bersebelahan dengan Gelanggang Remaja)
a.
Kendaraan langsung dibawa menuju ke lokasi tempat
pelaksanaan cek fisik kendaraan yang terletak di bagian belakang kantor.
b.
Melapor kepada petugas yang ada diloket, sampaikan niat
kita ingin balik nama kendaraan sambil menyerahkan fotocopy administrasi
beserta aslinya yang telah kita persiapkan sebelumnya.
c.
Setelah berkas diverifikasi oleh petugas, selanjutnya
kita diberikan form cek fisik oleh petugas tersebut. Kemudian kita meminta
bantuan kepada bapak-bapak penyedia jasa yang bersedia melakukan cek fisik yang
ada disekitar lokasi, persisnya didekat meja luar yang telah disediakan, sangat
mudah mencari keberadaan bapak-bapak tersebut J. jangan lupa sediakan
uang tip seikhlasnya untuk bapak-bapak tersebut.
d.
Setelah cek fisik kendaraan dilakukan langkah
selanjutnya adalah melapor kembali kepada petugas yang memverifikasi berkas
kita sewaktu kita menyampaikan niat ingin balik nama.
e.
Petugas tersebut akan menginstruksikan kepada kita agar
melaporkan BPKB yang akan diganti status kepemilikannya ke DIRLANTAS
(Direktorat Lalu Lintas) yang berada di Jl. Senapelan bersebelahan dengan
mesjid raya pasar bawah.
f.
Langkah selanjutnya setelah sampai di DIRLANTAR
tersebut adalah mengisi formulir yang telah disediakan (isi formulir tersebut
sesuai petunjuk yang telah disediakan).Setelah formulir di isi lengkap kemudian melapor kepada petugas yang
ada diloket.
g.
Setelah petugas memverifikasi berkas, selanjutnya kita
membayara uang sejumlah Rp. 400.000 untuk biaya administrasi proses balik nama
tersebut
Note
: BPKB akan selesai dalam waktu kurang lebih 4 hari jika mobil/kendaraan yang
di urus statusnya ganti nomor polisi
h.
Setelah resi untuk pengambilan BPKB diterima langkah
selanjutnya adalah kembali ke SAMSAT Selatan untuk pembayaran pajak.
i.
Langsung ke Loket 4 untuk penyerahan berkas, tunggu
beberapa saat nama kita akan dipanggi untuk diberikan formulir, diloket ini
kita membayar kalau tidak salah sekitar Rp. 120.000, kemudian kita mengambil
nomor antrian melalui petugas yang ada didekat loket 4 tersebut.
j.
Sambil menunggu nomor antrian, isi formulir tersebut
secepat mungkin karena nomor antrian berjalan cepat (tidak lengkap tidak
masalah, saya alami sendiri). Jika tiba nomor antrian kita langsung menyerahkan
formulir yang telah di isi tersebut, kemudian petugas akan meminta kita untu
menungg sejenak.
k.
Saat yang ditunggu-tunggu telah tiba, nama kita
dipanggil untuk memnbayarkan sejumlah pajak. Setelah pajak dibayarkan kita pun
menerima STNK baru dengan identitas kepemilikan atas nama kita sendiri J
Note
: BPKB di ambil di hari yang sudah ditentukan oleh petugas sewaktu pendaftaran
BPKB di DIRLANTAS Jl. Senapelan dan jangan lupa untuk membawa resi
pengambilannya.
PERINGATAN!!!URUS
SENDIRI LEBIH ASIK DAN MURAH KETIMBANG CALO, BIAYA MURA DAN KITA TAHU
PROSEDURNYA SEPERTI APA (JADI PENGALAMAN KALAU-KALAU ADA TEMAN/SAUDARA YANG
BERTANYA) :D
Jangan lupa ditambahkan, biaya balik nama di STNK juga kena Rp 825.000 untuk roda 4, jadi perlu disiapkan biaya selain pajak kendaraan.
BalasHapusinfo di
BalasHapusi. Langsung ke Loket 4 untuk penyerahan berkas, tunggu beberapa saat nama kita akan dipanggi untuk diberikan formulir, diloket ini kita membayar kalau tidak salah sekitar Rp. 120.000, kemudian kita mengambil nomor antrian melalui petugas yang ada didekat loket 4 tersebut.
khusus buat roda 2 kan?
bagaimana kalau kita tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya?
BalasHapusMohon bantuan kepada teman teman di pekan baru saya beli jeep wilis thn 1953 tapi sekarang mobilnya ada di bogor, bagaimana ya caranya saya ingin memperpanjang stnk atau balik nama atau mobil tersebut dimutasikan ke Bogor, mohon bantuannya atau minta no telepon samsat pekan baru, atas bantuannya saya ucapkan terima kasih
BalasHapusTerima kasih atas informasinya, saya pun mau mengurus sendiri tanpa jasa calo,biar nambah pengalaman
BalasHapusUntuk balik Nama, apakah nanti BPKB nya jadi BPKB baru Sesuai dengan Nama pemilik baru seperti Di STNK?
BalasHapus